12 Ton Pasir Timah Hendak Dibawa ke Malaysia, Nama Bambang Muncul dalam Pemeriksaan Bea Cukai di Perairan Natuna
NATUNA – Dugaan penyelundupan sekitar 12 ton pasir timah yang hendak dibawa ke Malaysia melalui perairan Natuna kini mulai mengarah kepada seorang bernama Bambang.
Nama Bambang diketahui setelah Bea Cukai memeriksa Halim Kote, nakhoda kapal cepat atau High Speed Craft (HSC), yang diamankan bersama tujuh anak buah kapal (ABK).
Dalam pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Balai Karimun memperoleh keterangan bahwa Bambang berkaitan dengan kepemilikan muatan serta kapal yang digunakan untuk membawa pasir timah itu.
Perkara yang semula berawal dari penghentian sebuah kapal bermuatan timah kini pun berkembang. Pemeriksaan tidak lagi hanya tertuju kepada kapal dan awaknya, tetapi mulai menelusuri pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan pengiriman barang tersebut.
“Jadi hasil pemeriksaan kami kepada nakhoda, yakni Halim Kote, bahwa pemilik barang dan kapal milik Bambang ,” kata pihak Bea Cukai Balai Karimun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, keterangan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan perkara. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Bambang belum disebut sebagai tersangka.
Nama Bambang Muncul, Pencarian Dilakukan
Bea Cukai memastikan penelusuran perkara masih berlanjut. Bambang disebut sedang dicari untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat kita juga akan press release dan semua akan terang-benderang. Kami sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Bambang,” ujarnya.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara belum berhenti setelah kapal, muatan, dan para awak berhasil diamankan.
Jika keterangan mengenai kepemilikan barang dan kapal itu kemudian dapat dibuktikan melalui penyidikan, maka hal tersebut dapat menjadi jalan bagi penyidik untuk menelusuri perjalanan pasir timah, mulai dari asal muatan hingga ke negara yang menjadi tujuan pengiriman.
Muatan Disebut Berasal dari Dabo Singkep
Selain persoalan kepemilikan, asal pasir timah yang diangkut kapal tersebut juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Muatan pasir timah itu disebut berasal dari Dabo Singkep, Kepulauan Riau, bukan dari Pulau Bangka.
Dari wilayah tersebut, muatan diduga dibawa menggunakan jalur laut sebelum akhirnya dihentikan aparat di perairan Natuna.
Kondisi ini membuat jalur pengiriman pasir timah dari Dabo Singkep menuju perairan internasional turut menjadi perhatian dalam pengembangan perkara.
Sejumlah pertanyaan pun masih terbuka. Siapa yang menghimpun pasir timah tersebut, siapa yang mengatur pengangkutannya, dan bagaimana rencana perjalanan barang hingga menuju Malaysia disiapkan?
Sekitar 12 Ton Timah, Asal-Usul Masih Ditelusuri
Penindakan terhadap kapal dilakukan pada Kamis (24/9/2026), setelah Unit Intelijen Bea Cukai menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan pasir timah melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan sebuah HSC bersama tujuh ABK.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan pasir timah yang dikemas dalam karung dengan perkiraan berat sekitar 12 ton.
Namun, Bea Cukai menyampaikan bahwa jumlah tersebut belum merupakan berat resmi barang bukti. Angka sekitar 12 ton masih berdasarkan keterangan awal dari nakhoda dan belum dilakukan pencacahan maupun penimbangan secara resmi.
Dari temuan itu, masih terdapat sejumlah hal yang belum terurai.
Dari mana Bambang mendapatkan pasir timah tersebut?
Siapa yang mengatur pengiriman dari Dabo Singkep?
Siapa yang menyediakan biaya perjalanan kapal?
Siapa pihak yang akan menerima muatan tersebut di Malaysia?
Dan yang menjadi pertanyaan penting, sejauh mana keterlibatan Bambang dalam pengiriman sekitar 12 ton pasir timah itu?
Seluruh persoalan tersebut masih menunggu penjelasan melalui proses penyidikan.
Perkara Belum Dibuka Secara Keseluruhan
Bea Cukai Balai Karimun menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan dalam waktu dekat melalui press release.
Dengan demikian, keterangan yang telah muncul sejauh ini belum menggambarkan seluruh rangkaian perkara secara lengkap.
Sejauh ini diketahui kapal cepat telah diamankan, tujuh ABK telah diperiksa, Halim Kote telah ditetapkan sebagai tersangka, serta pemeriksaan terhadap nakhoda tersebut memunculkan nama Bambang yang disebut berkaitan dengan kepemilikan barang dan kapal.
Di sisi lain, muatan pasir timah disebut berasal dari Dabo Singkep, sedangkan Malaysia diduga menjadi tujuan akhir pengiriman.
Kini aparat masih menelusuri satu bagian penting dari perkara tersebut, yakni pihak yang mengendalikan pengiriman sekitar 12 ton pasir timah itu.
Apakah keterkaitan Bambang hanya sebatas kepemilikan sebagaimana keterangan awal Bea Cukai, atau penyidikan nantinya menemukan dugaan keterlibatan dalam bentuk lain?
Perihal tersebut masih menunggu proses hukum.
Yang jelas, perkara sekitar 12 ton pasir timah di perairan Natuna kini telah berkembang dari sekadar penindakan terhadap sebuah kapal. Nama Bambang telah muncul dalam pemeriksaan, sementara aparat menyatakan masih melakukan pencarian terhadapnya. (Rz)

