PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pemuda berinisial DG (20) yang diduga melakukan pencurian dua unit aki di sebuah rumah di Jalan Gurami II, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
DG yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan diamankan dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta.
Aksi Terekam CCTV
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, rumah korban dalam kondisi sepi saat pencurian terjadi.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan seseorang masuk seorang diri ke pekarangan rumah dan mengambil dua unit aki merek Amaron.
Setelah mengambil barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Korban yang mengetahui dua aki miliknya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Ditangkap di Kawasan Bukit Baru
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
Titik terang diperoleh pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di kawasan Bukit Baru.


