Sidang itu berjalan kurang dari satu jam. Namun di ruang Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin 23 Februari 2026, rentang waktu antara pukul 14.30 hingga 15.28 WIB terasa membuka lebih dari sekadar daftar barang bukti.
Perkara dugaan pengrusakan lingkungan di kawasan Hutan Produksi Bukit Betung, Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali memutar ulang satu hal: dari mana sebenarnya dua unit excavator itu berasal, dan siapa yang mengendalikan geraknya.
Kesaksian datang dari Hian Ki. Namanya disebut sebagai pemilik salah satu excavator yang kini disita. Ia dihadirkan oleh penasihat hukum para terdakwa dari LBH Rusti Justicia.
Jejak Sewa: Dari Rp320 Ribu ke Rp700 Ribu, Siapa Mengatur Selisihnya?
Di hadapan majelis hakim, Hian Ki menyatakan bahwa excavator miliknya disewakan kepada seseorang bernama Santo dengan tarif Rp320 ribu per jam.
Dalam perkembangan keterangan di persidangan, alat tersebut kemudian disebut kembali disewakan dengan tarif Rp700 ribu per jam dalam skema lanjutan.
Selisih tarif itu masuk ke dalam alur yang didalami. Termasuk siapa yang berada pada posisi pengendali penggunaan alat berat di lapangan.

Lebih lanjut Santo pada saat pertama kali menyewa dari Hian Ki menyampaikan akan melakukan aktivitas yang legal menggunakan alat berat tersebut namun nyatanya ilegal. Terhadap hal ini pula Hian Ki telah melaporkan Santo ke Direskrimum Polda Babel atas tuduhan penipuan.
Hian Ki merasa ditipu karena perbuatan Santo telah menyebabkan kerugian & menarik dirinya dalam pusaran permasalahan ini. Hian Ki tentunya akan melarang Santo untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi jika mengetahui fakta sebenarnya. Terlebih lagi dua unit alat berat tersebut diambil dari pool yang ada di Celuak seusai mengerjakan proyek irigasi di daerah Bangka Tengah sebelum akhirnya dibawa Santo ke Bukit Betung, Merawang. Sehingga luput dari pengawasan Hian Ki.


