Sidang itu berjalan kurang dari satu jam. Namun di ruang Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin 23 Februari 2026, rentang waktu antara pukul 14.30 hingga 15.28 WIB terasa membuka lebih dari sekadar daftar barang bukti.
Perkara dugaan pengrusakan lingkungan di kawasan Hutan Produksi Bukit Betung, Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali memutar ulang satu hal: dari mana sebenarnya dua unit excavator itu berasal, dan siapa yang mengendalikan geraknya.
Kesaksian datang dari Hian Ki. Namanya disebut sebagai pemilik salah satu excavator yang kini disita. Ia dihadirkan oleh penasihat hukum para terdakwa dari LBH Rusti Justicia.
Jejak Sewa: Dari Rp320 Ribu ke Rp700 Ribu, Siapa Mengatur Selisihnya?
Di hadapan majelis hakim, Hian Ki menyatakan bahwa excavator miliknya disewakan kepada seseorang bernama Santo dengan tarif Rp320 ribu per jam.
Dalam perkembangan keterangan di persidangan, alat tersebut kemudian disebut kembali disewakan dengan tarif Rp700 ribu per jam dalam skema lanjutan.
Selisih tarif itu masuk ke dalam alur yang didalami. Termasuk siapa yang berada pada posisi pengendali penggunaan alat berat di lapangan.

Lebih lanjut Santo pada saat pertama kali menyewa dari Hian Ki menyampaikan akan melakukan aktivitas yang legal menggunakan alat berat tersebut namun nyatanya ilegal. Terhadap hal ini pula Hian Ki telah melaporkan Santo ke Direskrimum Polda Babel atas tuduhan penipuan.
Hian Ki merasa ditipu karena perbuatan Santo telah menyebabkan kerugian & menarik dirinya dalam pusaran permasalahan ini. Hian Ki tentunya akan melarang Santo untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi jika mengetahui fakta sebenarnya. Terlebih lagi dua unit alat berat tersebut diambil dari pool yang ada di Celuak seusai mengerjakan proyek irigasi di daerah Bangka Tengah sebelum akhirnya dibawa Santo ke Bukit Betung, Merawang. Sehingga luput dari pengawasan Hian Ki.
Di tengah alur itu, muncul pula penyebutan nama seorang berinisial “W” yang disebut sebagai anggota TNI Angkatan Darat dalam konteks sebagai dekingan proyek ilegal tersebut.
Nama berinisial ‘W’ disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga berada dalam alur proyek, namun hingga kini belum tercantum dalam dakwaan.
Santo sendiri saat ini belum tertangkap.
Saat Operasi Digelar, Siapa Sebenarnya yang Ada di Rantai Kendali?
Penindakan pada 24 Agustus 2025 di lokasi tambang berujung pada diamankannya tiga orang bersama dua unit excavator merk Kobelco.
M. Noer Siregar (operator alat berat),
Afdol (helper),
Rosmilwan.
Ketiganya kini diadili atas dugaan pengrusakan kawasan hutan serta membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.
Surat Pengakuan: Inisiatif atau Tekanan?
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Rosmilwan memberikan keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim.
Ia mengakui pernah menandatangani surat yang menyatakan dirinya sebagai pemilik proyek berikut pemilik alat berat & bersedia bertanggungjawab atas semua aktivitas di dalam kawasan hutan.
Namun di hadapan majelis hakim, ia secara tegas menyatakan bahwa penandatanganan surat tersebut dilakukan karena disuruh oleh Santo dengan iming-iming bahwa nasibnya di muka hukum akan di upayakan & diurus.
Menurut keterangannya, Santo datang saat dirinya telah diamankan di Polda Babel dan meminta agar ia mengakui proyek tersebut sebagai miliknya. Surat tersebut ditandatangani dalam kondisi tertekan.
Keterangan ini dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan terdakwa.
Nama Disebut di Sidang, Mengapa Tak Masuk Dakwaan?
Dari ruang sidang, rangkaian sewa-menyewa alat berat itu memunculkan satu garis yang lebih panjang dari sekadar tiga orang yang berada di lokasi saat penindakan.
Dalam sistem peradilan pidana, konstruksi perkara bermula dari hasil penyidikan kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Hian Ki menerangkan bahwa dirinya sebelumnya telah di BAP oleh Subdit IV Diskrimsus Polda Babel dalam perkara ini. Ia menilai seharusnya dirinya dihadirkan pula dalam proses persidangan sebagai saksi dari JPU, bukan justru dari sisi Penasihat Hukum.
Ia mempertanyakan mengapa namanya tidak tercantum dalam daftar saksi yang diajukan penuntut umum. Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum terkesan mengkaburkan fakta mengenai siapa pemilik excavator sebenarnya, terlebih ketika Rosmilwan diminta untuk mengaku bahwa dua unit excavator tersebut adalah miliknya.
Jika dalam persidangan muncul nama-nama lain yang diduga berada dalam alur penguasaan dan pengendalian alat berat, publik wajar mempertanyakan:
Apakah seluruh pihak yang disebut telah diperiksa pada tahap penyidikan?
Bagaimana perkembangan pengejaran terhadap Santo yang masih DPO?
Mengapa nama yang disebut dalam persidangan tidak tercantum dalam struktur dakwaan?
Jaksa memiliki kewenangan menentukan siapa yang didakwa berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup. Namun ketika fakta persidangan mengungkap alur yang lebih luas, muncul pertanyaan apakah seluruh rantai peran telah terakomodasi dalam konstruksi dakwaan.
Perkara Berjalan, Rantai Peran Masih Terbuka
Perkara ini didakwakan dengan dua lapis pasal terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, termasuk kesaksian Hian Ki serta pengakuan terdakwa Rosmilwan, sebelum perkara memasuki tahap tuntutan dan putusan.
Untuk sementara, yang duduk di kursi terdakwa tetap tiga orang yang berada di lokasi saat penindakan. Sementara nama lain disebut di ruang sidang, sebagian belum tertangkap, sebagian belum masuk dakwaan.
Persidangan masih berjalan. Fakta terus dicatat. Arah akhirnya belum ditentukan.


