
Abu Anak Krakatau Terdeteksi, Bandara Halim Tutup Penerbangan Sipil hingga Pukul 14.00 WIB
JAKARTA – Bandara Halim Perdanakusuma menutup sementara operasional penerbangan sipil setelah terdeteksi sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026).
Penutupan yang sebelumnya diberlakukan hingga pukul 10.00 WIB diperpanjang sampai pukul 14.00 WIB sebagai langkah mitigasi untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Sudah diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB,” kata Executive General Manager Operasional Bandara Halim Perdanakusuma, Kolonel Pnb Ali Sudibyo, saat dikonfirmasi.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil paper test yang dilakukan unit meteorologi di area Bandara Halim Perdanakusuma menunjukkan adanya indikasi abu vulkanik di wilayah operasional bandara.
NOTAM Penutupan Diterbitkan
Menindaklanjuti temuan tersebut, koordinasi dilakukan antara Komandan Lanud Halim Perdanakusuma, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah Kerja I, AirNav Indonesia, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Hasil koordinasi kemudian dituangkan dalam NOTAM A3345/26 sebagai pemberitahuan resmi mengenai penutupan sementara operasional penerbangan.
Selama penutupan berlangsung, pihak bandara terus melakukan pemantauan kondisi airside dan pemeriksaan berkala untuk memastikan seluruh area operasional memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Keputusan mengenai pembukaan kembali atau kemungkinan perpanjangan penutupan akan ditentukan berdasarkan evaluasi kondisi terkini, termasuk hasil pemeriksaan abu vulkanik, informasi meteorologi serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Apabila terjadi perubahan waktu operasional, informasi akan disampaikan melalui NOTAM dan kanal komunikasi resmi.
10 Penerbangan Berpotensi Terdampak
Berdasarkan data sementara hingga pukul 10.00 WIB, sebanyak 10 penerbangan berpotensi terdampak penutupan Bandara Halim Perdanakusuma.
Jumlah tersebut terdiri dari delapan penerbangan keberangkatan dan dua penerbangan kedatangan.
Pihak bandara terus berkoordinasi dengan maskapai untuk memastikan penanganan terhadap penumpang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penumpang yang telah berada di Bandara Halim Perdanakusuma, maskapai melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk pengembalian dana tiket atau refund maupun pengaturan layanan lainnya sesuai regulasi.
Maskapai juga menyampaikan informasi kepada calon penumpang melalui telepon, surat elektronik dan berbagai saluran komunikasi lainnya agar penumpang tidak datang ke bandara tanpa kepastian jadwal penerbangan.
“Pihak Bandara Halim Perdanakusuma memastikan pelayanan, keamanan, dan ketertiban di area terminal tetap berjalan dengan baik selama proses penanganan berlangsung,” ujar Ali.






