Lewati ke konten utama
pemred.com
★★★★★ Official app

Bahas Rencana Investasi Tambang PT KCL, DPUPRP2RKP Beltim Justru Gelar Rapat Tertutup Tanpa Undang Media

Share:

BELITUNG TIMUR – Rapat yang membahas rencana investasi pertambangan PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) sekaligus penolakan masyarakat Desa Limbongan digelar secara tertutup di Kantor DPUPRP2RKP Kabupaten Belitung Timur, Senin (31/8/2026). Pihak dinas juga tidak mengundang media untuk mengikuti jalannya pertemuan tersebut.

Rapat itu digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, yang menolak rencana investasi pertambangan PT KCL di wilayah mereka.

Penolakan warga sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Kepala Desa Limbongan Nomor 400.10.5/079/LMB/VIII/2026.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka antara lain Sekretaris Daerah Belitung Timur Erna Kunondo, Kepala DPUPRP2RKP Belitung Timur Idwan Fikri, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Belitung Timur Suyatno, Camat Gantung Dela Wahyudi, Kepala Desa Limbongan Dedi Sugianto, Ketua BPD Desa Limbongan, serta penasihat hukum masyarakat Limbongan Cahya Wiguna.

Namun, awak media yang datang untuk melakukan peliputan tidak diperkenankan mengikuti pembahasan di dalam ruangan.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris Daerah Belitung Timur Erna Kunondo sempat mempertanyakan keberadaan sejumlah wartawan di lokasi.

Kepala DPUPRP2RKP Belitung Timur Idwan Fikri kemudian memberikan penjelasan bahwa pihak dinas memang tidak mengundang media dalam agenda tersebut.

Wartawan hanya diberikan kesempatan mengambil gambar suasana di dalam ruangan sebelum rapat dimulai.

Setelah itu, awak media diminta meninggalkan ruangan dan rapat dilanjutkan secara tertutup.

“Rapat ini tertutup, karena ada pembahasan internal dulu di dalam,” ujar Idwan.

Rapat Bahas Aspirasi Warga, Media Tak Diundang

Keputusan menggelar rapat secara tertutup menjadi perhatian karena forum tersebut tidak semata-mata membicarakan persoalan internal pemerintahan.

Pertemuan justru digelar untuk membahas aspirasi masyarakat Desa Limbongan yang menyatakan penolakan terhadap rencana investasi pertambangan PT KCL.

Dengan demikian, substansi yang dibicarakan dalam rapat berkaitan langsung dengan rencana kegiatan pertambangan serta sikap masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak.

Di tengah konteks tersebut, tidak diundangnya media dalam rapat turut memunculkan persoalan mengenai akses informasi terhadap pembahasan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Pemimpin Redaksi Jabejabe.co, Subrata, menilai ketiadaan undangan kepada wartawan harus dibedakan dengan hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi.

“Wartawan memang tidak bekerja hanya berdasarkan undangan. Undangan merupakan salah satu mekanisme administratif untuk menghadiri suatu kegiatan, tetapi bukan satu-satunya cara bagi wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Subrata.

Menurutnya, wartawan dapat mengetahui sebuah peristiwa dari berbagai sumber dan kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi, meskipun tidak mendapatkan undangan resmi.

“Misalnya ada demonstrasi warga, kecelakaan, kebakaran, persoalan lingkungan, konflik masyarakat dengan perusahaan, kebijakan pemerintah, atau peristiwa lain yang memiliki kepentingan publik. Wartawan dapat datang untuk mencari informasi meskipun tidak menerima undangan,” ujarnya.

Tak Diundang Bukan Berarti Tak Boleh Mencari Informasi

Subrata menilai pernyataan bahwa media tidak diundang seharusnya ditempatkan dalam konteks administratif.

Menurutnya, tidak menerima undangan tidak sama dengan kehilangan hak untuk mencari informasi mengenai sebuah peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.

“Kalau seorang pejabat mengatakan wartawan tidak diundang, seyogianya itu dipahami sesuai konteksnya: wartawan memang tidak menerima undangan. Tetapi hal tersebut berbeda dengan mengatakan wartawan tidak boleh mencari informasi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pers juga memiliki kewajiban untuk menghormati tata tertib dan batasan yang berlaku.

Wartawan, kata Subrata, tidak memiliki hak tanpa batas untuk memasuki setiap ruangan atau mengikuti seluruh forum yang dinyatakan tertutup.

“Wartawan tetap harus menghormati aturan, tata tertib dan batasan yang berlaku. Jadi, persoalannya bukan apakah wartawan boleh menerobos ruang rapat yang dinyatakan tertutup. Tidak demikian,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian, menurut Subrata, adalah alasan serta dasar pembatasan akses media ketika sebuah pertemuan membahas persoalan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Kepentingan Masyarakat Jadi Pokok Pembahasan

Subrata menilai konteks rapat tersebut tidak dapat dilepaskan dari aspirasi warga Desa Limbongan.

Masyarakat telah menyatakan penolakan terhadap rencana investasi pertambangan PT KCL dan pemerintah daerah kemudian mempertemukan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut.

“Yang dibahas adalah aspirasi masyarakat mengenai rencana investasi pertambangan. Karena itu, wajar jika pers melihatnya sebagai sebuah peristiwa yang memiliki kepentingan publik dan perlu diberitakan,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kepentingan publik tidak otomatis membuat seluruh proses rapat wajib terbuka bagi media.

Jika terdapat bagian pembahasan yang memang perlu dilakukan secara tertutup, penyelenggara dapat menentukan batasan sepanjang memiliki alasan yang jelas.

“Kalau memang ada alasan tertentu sehingga pembahasan harus dilakukan secara tertutup, tentu itu merupakan hal yang dapat dijelaskan oleh penyelenggara. Yang penting, alasan dan batasannya jelas. Pers juga harus menghormati batasan yang memang memiliki dasar,” ujar Subrata.

Rapat Tertutup Tak Menghentikan Kerja Pers

Meski tidak dapat mengikuti jalannya rapat, wartawan tetap dapat mencari informasi dari pihak-pihak yang hadir maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Media dapat meminta keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, DPUPRP2RKP, masyarakat Desa Limbongan, pemerintah desa, pihak PT KCL, serta instansi terkait lainnya.

Wartawan juga dapat menggali hasil pertemuan untuk mengetahui bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap penolakan warga serta kelanjutan rencana investasi PT KCL.

“Kalaupun wartawan tidak dapat mengikuti rapat, bukan berarti proses jurnalistik berhenti. Wartawan masih dapat melakukan verifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, meminta penjelasan mengenai hasil rapat dan memberitakan keterangan dari berbagai pihak,” katanya.

Menurut Subrata, langkah tersebut juga penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak dibangun berdasarkan dugaan.

“Pers harus bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangannya. Kritik terhadap keterbukaan informasi pun harus disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Terbuka soal Hasil Rapat

Subrata berharap hubungan pemerintah daerah dan pers tidak berkembang menjadi posisi yang saling berhadapan.

Pemerintah memiliki kewenangan mengatur pelaksanaan rapat. Sementara pers memiliki kewajiban mencari informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat.

“Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur pelaksanaan rapat. Pers mempunyai tugas mencari informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Keduanya tidak harus berhadap-hadapan. Kalau ada pembatasan, jelaskan alasannya. Kalau ada informasi yang dapat disampaikan kepada publik, sampaikan secara terbuka,” katanya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah wartawan masuk dalam daftar undangan atau tidak.

Yang lebih penting adalah bagaimana informasi mengenai rencana investasi pertambangan PT KCL dan penolakan masyarakat Desa Limbongan dapat diketahui, diverifikasi, serta disampaikan kepada publik secara bertanggung jawab.

“Pertanyaannya bukan hanya apakah wartawan diundang. Pertanyaannya adalah bagaimana informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diperoleh, diverifikasi, dan disampaikan kepada publik secara bertanggung jawab,” ujar Subrata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil rapat, sikap Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terhadap penolakan masyarakat Desa Limbongan, maupun kelanjutan rencana investasi pertambangan PT KCL.

Jabejabe.co tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, DPUPRP2RKP Beltim, pihak PT KCL, masyarakat Desa Limbongan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta informasi tambahan mengenai persoalan tersebut. (Rz)

Sumber: pemred.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Kamu Harus TahuKamu Harus Tahu