Bekerja di Warkop, Pria 20 Tahun Diamankan Terkait Dugaan Kasus Anak
PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial A (20) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan pada Rabu (18/2/2026). Perkara ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah kepolisian menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Peristiwa Bermula Desember 2025
Berdasarkan informasi kepolisian, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu malam (6/12/2025).
Korban bersama rekannya berinisial C disebut dijemput A di kawasan Kelurahan Ampui. Mereka kemudian pergi bermain biliar di kawasan Pasir Putih hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, mereka menuju kawasan Taman Wilhelmina. Di lokasi tersebut, A bersama sejumlah rekannya diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga dini hari, Minggu (7/12/2025).
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian dibawa ke rumah seorang rekan A berinisial AP di wilayah Kecamatan Gabek.
Di lokasi tersebut, A diduga melakukan tindakan melanggar hukum terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Unit PPA Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan A.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa A bekerja di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Gabek.
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.05 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut. Saat A tiba untuk mulai bekerja, polisi langsung melakukan penangkapan.
A disebut diamankan tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Lengkapi Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, kepolisian mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Di antaranya keterangan korban dan saksi, hasil Visum et Repertum, serta keterangan ahli.
Berdasarkan keterangan kepolisian, A juga disebut mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
Saat ini, A ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Unit PPA masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, A diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara.

