
Kuras Saldo TikTok Vilmei, Tiga Tersangka Termasuk Karyawan Terancam 5 Tahun Penjara
BEKASI – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei. Salah satu tersangka diketahui merupakan karyawan Vilmei yang memiliki akses terhadap perangkat terhubung dengan akun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Verdika saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Karyawan Diduga Salahgunakan Akses Akun
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK, MASR, dan L. ZK merupakan karyawan Vilmei, sementara MASR disebut sebagai pacar ZK dan L merupakan teman ZK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara terkait laporan yang dibuat Vilmei pada 25 Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk mencairkan saldo akun secara diam-diam dalam kurun waktu yang cukup lama.
Saldo dalam bentuk valuta asing itu berasal dari berbagai aktivitas akun Vilmei, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, endorsement hingga hadiah digital atau gift dari siaran langsung.
“Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung,” jelas Verdika.
Saldo Dialihkan Lewat Koin dan Gift TikTok
Polisi mengungkap saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin selanjutnya dipakai untuk mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka lainnya.
Hasil dari transaksi tersebut kemudian dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Penyidik saat ini masih menelusuri keseluruhan aliran dana untuk mengetahui besaran kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik Vilmei.






