Lewati ke konten utama
pemred.com
★★★★★ Official app

Petantang-petenteng di Taman Dealova, Berakhir di Polsek Gerunggang

Share:

PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial RF diamankan setelah diduga meminta uang secara paksa kepada sejumlah pedagang mainan di kawasan Taman Dealova, Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Minggu (25/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat kawasan taman sedang ramai oleh pengunjung dan pedagang.

RF disebut mendatangi pedagang satu per satu dan meminta uang. Awalnya, pria tersebut meminta Rp5.000 dengan alasan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).

Namun, permintaan itu diduga dilakukan dengan nada memaksa dan tidak berhenti pada satu pedagang.

Pedagang Dimintai Rp5 Ribu hingga Rp15 Ribu

RF yang diketahui berasal dari Desa Puput, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kemudian disebut mendatangi sejumlah pedagang lainnya di sekitar Taman Dealova.

Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000.

Merasa terganggu dan tidak terima dengan tindakan tersebut, sejumlah pedagang bersama warga kemudian mengamankan RF di lokasi.

Sebelum petugas kepolisian tiba, RF sempat diikat warga di sebuah tiang listrik di sekitar kawasan taman untuk mencegahnya meninggalkan lokasi.

Polisi Datangi Lokasi

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima pihak kepolisian. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Gerunggang mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa RF guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., membenarkan penanganan peristiwa tersebut.

“Personel sudah mendatangi TKP, mengumpulkan saksi-saksi, dan saat ini diduga pelaku telah diamankan di Polsek Gerunggang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.

Setelah RF diamankan petugas, situasi di kawasan Taman Dealova kembali kondusif dan aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: pemred.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Kamu Harus TahuKamu Harus Tahu