Lewati ke konten utama
pemred.com
★★★★★ Official app

Residivis Curat Curi Dua Aki di Gabek, Ditangkap Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Share:

PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pemuda berinisial DG (20) yang diduga melakukan pencurian dua unit aki di sebuah rumah di Jalan Gurami II, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

DG yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan diamankan dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta.

Aksi Terekam CCTV

Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, rumah korban dalam kondisi sepi saat pencurian terjadi.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan seseorang masuk seorang diri ke pekarangan rumah dan mengambil dua unit aki merek Amaron.

Setelah mengambil barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Korban yang mengetahui dua aki miliknya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Ditangkap di Kawasan Bukit Baru

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.

Titik terang diperoleh pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di kawasan Bukit Baru.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan DG saat berada di pinggir jalan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, DG mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.

Pantau Rumah Sebelum Beraksi

Kepada petugas, DG disebut mengaku terlebih dahulu memantau situasi rumah korban menggunakan sepeda motor Yamaha Gear.

Setelah memastikan situasi memungkinkan, ia kemudian masuk ke pekarangan rumah dan mengambil dua aki sebelum meninggalkan lokasi.

Polisi juga mendalami keberadaan barang hasil pencurian tersebut.

Berdasarkan pengakuan DG, dua aki itu kemudian dijual ke sebuah tempat rongsokan di kawasan Selindung dengan harga Rp700 ribu.

Uang Disebut Digunakan untuk Kebutuhan dan Narkotika

Kepada penyidik, DG juga disebut mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih yang diduga digunakan saat beraksi, dua buah aki merek Amaron, serta satu helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY” yang disebut dikenakan DG saat melakukan pencurian.

Jalani Proses Hukum

DG bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) Polresta Pangkalpinang untuk pelaksanaan gelar perkara.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sumber: pemred.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Kamu Harus TahuKamu Harus Tahu