Lewati ke konten utama
pemred.com
★★★★★ Official app

Tabung Kecil, Selang, dan Gudang Oplosan Gas Subsidi di Bangka

Share:

BANGKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 164 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan.

Dua orang turut diamankan, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang bekerja di lokasi tersebut.

“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram yang disebut berdampak terhadap ketersediaan gas di masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek gudang yang dimaksud.

“Dari pengungkapan ini, tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,” ungkap Agus.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, LPG subsidi 3 kilogram diduga dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

“Gas yang dioplos di gudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG nonsubsidi 12 kilogram,” ujarnya.

Diduga Beroperasi Selama Tujuh Bulan

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan.

LPG 12 kilogram hasil oplosan kemudian disebut diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka.

“Sudah tujuh bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 kilogramnya,” jelas Agus.

Selain ratusan tabung LPG dan peralatan yang digunakan, polisi turut mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pemilik Gudang Jadi Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka. Ia disebut sebagai pemilik gudang sekaligus orang yang melakukan pengoplosan LPG.

Fa selanjutnya ditahan di Rutan Polda Babel.

Sementara itu, S alias Man berstatus sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, S disebut bekerja mengangkut tabung LPG dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan.

“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas, bukan pengoplos,” ujar Agus.

Terancam Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Agus mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka,” tegasnya.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami aktivitas pengoplosan dan peredaran LPG tersebut.

Sumber: pemred.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Kamu Harus TahuKamu Harus Tahu