Batara Harahap resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil kredit.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan dan gelar perkara. Kasus ini bermula dari laporan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor di Bangka Belitung.
Laporan Perusahaan Pembiayaan
Perkara bermula dari laporan pihak leasing yang merasa dirugikan. Batara Harahap diduga mengalihkan kendaraan yang dibeli secara kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi pembiayaan.
Kendaraan tersebut hingga kini belum ditemukan.
Modus Dugaan Penggelapan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan pola perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
“Modus kooperandinya, yang bersangkutan (BH) mengalihkan kendaraan kepada orang lain dan sampai saat ini kendaraan itu tidak ditemukan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (27/1/2026).
Pasal yang Dikenakan
Penyidik menjerat Batara Harahap dengan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah empat tahun penjara.
Status Penahanan Tersangka
Setelah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.


