PANGKALPINANG – Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah dinas perusahaan di Pangkalpinang, pada Kamis siang. Agenda yang dibawa terdengar teknis, namun menyentuh satu hal yang lama berulang: tata kelola timah dan harga yang dianggap belum menemukan titik temu.
Rombongan Komisi XII DPR RI datang dalam format kunjungan spesifik. Ketua Komisi XII Bambang Patijaya memimpin langsung, didampingi para anggota. Di hadapan mereka, Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta menerima bersama Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin dan Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro.
Paparan awal disampaikan dari sisi perusahaan. PT TIMAH Tbk memperkenalkan kembali konsep โTimah Untuk Rakyatโ, berbicara tentang transformasi perusahaan, rencana kerja, serta dukungan yang diharapkan dari parlemen.
Harga sebagai Titik Awal
Bambang Patijaya menyebut kunjungan itu bagian dari fungsi pengawasan. Ia menempatkan percepatan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) timah sebagai fokus utama.
“Kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI sekaligus mendorong percepatan penyusunan Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai bagian dari terciptanya tata kelola pertimahan yang sehat, berkeadilan. Salah satu yang terpenting itu adalah bagaimana memberikan aturan main yang jelas, yaitu antara lain dengan adanya HPM,” kata Bambang Patijaya.
Menurutnya, HPM diperlukan sebagai acuan bersama. Baik bagi PT TIMAH Tbk sebagai BUMN maupun perusahaan swasta, agar perbedaan harga tidak terus melebar.
“Kita sudah stressing kepada Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan HPM. Karena sebetulnya dari beberapa rapat sebelumnya ini sudah dibahas, sehingga menggunakan metode mix methode untuk memformulasikan harga yang mendekati rasa keadilan dan juga memenuhi aspek regulasi,” katanya.

Ia merinci variabel yang digunakan dalam perhitungan HPM, mulai dari investment cost, fixed cost, variable cost, hingga fuel cost.
“HPM ini bagian dari perbaikan tata kelola timah. Sehingga dengan demikian kita berharap bahwa tidak ada disparitas harga, dengan demikian ini semua orang akan memiliki kesempatan yang sama di dalam memperoleh harga timah, kemudian juga tentunya BUMN di sini akan mendapat keterjaminan di dalam pasokan supply,” katanya.
Skema yang Masih Disusun
Dari pemerintah, Cecep Mochammad Yasin menjelaskan pendekatan usulan Nilai Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP). Skema tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan disebut akan segera ditetapkan.
Penjelasan itu menempatkan HPM bukan hanya sebagai angka, tetapi sebagai mekanisme yang mengikat relasi antara harga global, biaya produksi, dan imbal jasa penambangan.
Dukungan dari Perusahaan
PT TIMAH Tbk menyatakan berada di barisan yang sama. Harry Budi Sidharta mengatakan perusahaan mendukung percepatan penetapan HPM timah.
“Kunjungan spesifik terkait dengan Timah dan kebetulan agenda yang sedang berjalan di DPR itu salah satunya pembahasan tentang Harga Patokan Mineral. Kita PT TIMAH Tbk mendukung hal ini sehingga ada aturan main yang jelas terkait harga antara timah dan masyarakat bisa saling mengontrol,” ujarnya.
Dalam konsep HPM, besaran imbal jasa penambangan akan diformulasikan dengan mengacu pada harga timah dunia. Ketika harga global naik, imbal jasa ikut meningkat. Saat harga turun, penyesuaian juga berlaku sebaliknya.
“Dengan adanya acuan yang sama, badan usaha seperti PT TIMAH Tbk maupun perusahaan swasta lainnya memiliki dasar dalam menetapkan imbal jasa penambangan,” katanya.
Harry juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi XII DPR RI terhadap upaya perbaikan tata kelola pertimahan nasional, termasuk yang menyentuh langsung PT TIMAH Tbk.


