PANGKALPINANG – Sebuah tanda tangan diletakkan di atas dokumen. Di atasnya ada harapan tentang tata kelola yang lebih tertib. Di dalamnya ada pengakuan bahwa yang berjalan selama ini belum sepenuhnya rapi.
PT TIMAH Tbk, yang berkantor di Pangkalpinang, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (13/1/2026). Fokusnya penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Dokumen itu ditandatangani Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof. (H.C) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Penandatanganan disaksikan jajaran direksi dan karyawan perusahaan.
Kerja sama ini disebut sebagai bagian dari transformasi perusahaan. Tujuannya memperkuat tata kelola pertimahan agar lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas operasional.

Mengakui yang Perlu Diperbaiki
Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola menjadi fondasi utama dalam menjalankan bisnis pertambangan yang berkelanjutan.
“Kami menyadari tata kelola pertimahan di PT TIMAH Tbk masih harus diperbaiki. Kerja sama ini menjadi bagian penting agar kami dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan perusahaan telah memiliki Griya Adhyaksa, ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi manajemen dan karyawan.
“Saat ini kita sudah punya Griya Adhyaksa tempat kami mendapatkan arahan dan melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang mendampingi kami memperbaiki tata kelola,” katanya.


