Langkah PT TIMAH Tbk menggandeng koperasi dalam aktivitas penambangan mendapat perhatian dari Senayan. Bukan sekadar catatan kunjungan, melainkan pernyataan dukungan terbuka dari Komisi VI DPR RI.
Di Bangka Belitung, dukungan itu disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid. Ia menilai pendekatan koperasi sejalan dengan konsep ekonomi konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, arah kebijakan pemerintah yang menekankan ekonomi Pancasila perlu diterjemahkan dalam model pemberdayaan masyarakat. Termasuk bagi penambang rakyat. Dalam kerangka itu, koperasi disebut sebagai pintu masuk yang relevan di ekosistem pertambangan timah.
โPresiden saat ini betul-betul menjalankan ekonomi konstitusi, yaitu ekonomi Pancasila sesuai Pasal 33. Karena itu, kami menyarankan dan telah merekomendasikan agar para penambang ilegal dikoperasikan, dan PT TIMAH Tbk sudah menjalankan hal ini dengan baik,โ ujar Nurdin Halid saat kunjungan spesifik ke PT TIMAH Tbk pekan lalu.

Rantai yang Dipangkas
Pelibatan koperasi, kata Nurdin, membuka ruang yang sebelumnya sempit bagi penambang. Akses pembiayaan menjadi lebih mudah. Jalur transaksi pun bisa langsung ke PT TIMAH Tbk, tanpa perantara.
Skema ini, menurutnya, berpotensi memangkas rantai distribusi yang selama ini dianggap merugikan masyarakat. Ia menyinggung adanya selisih harga jual timah antara nilai yang disepakati dengan perusahaan dan harga yang diterima penambang.
Selisih itu, dalam model koperasi, tidak lagi berhenti di tengah jalan. Ia dapat dikelola sebagai sisa hasil usaha (SHU) dan dibagikan kembali kepada anggota setiap tahun.
Lebih jauh, Nurdin Halid menekankan bahwa koperasi bukan hanya format bisnis. Ia menyebutnya sebagai instrumen pemerataan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat penambang.
โIni artinya upaya menyejahterakan masyarakat secara real time,โ tutupnya.


