Bukan Larangan, Pembatasan Volume: Wali Kota Tegaskan Aturan Live Music di Ramadan

Surat edaran itu sempat memicu tafsir yang berbeda-beda. Ada yang membacanya sebagai larangan. Ada yang menilainya sebagai pembatasan. Di tengah perbincangan itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menyampaikan penegasan: tidak ada pelarangan live music di Kota Pangkalpinang selama Ramadhan.

Yang diatur, katanya, adalah batas.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur agar penggunaan musik tidak dilakukan secara berlebihan, terutama dari sisi volume suara, sehingga tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.

Penegasan di Tengah Polemik

โ€œTidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadhan,โ€ ujar Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin. Sabtu (21/2/2026) malam.

Residivis Curat Curi Dua Aki di Gabek, Ditangkap Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Menurutnya, imbauan itu dimaksudkan untuk menjaga suasana tetap kondusif sepanjang Ramadhan, seraya tetap memberi ruang bagi para pelaku usaha hiburan untuk beraktivitas secara wajar dan tertib.

Penegasan tersebut juga disampaikan dalam pertemuan di rumah dinas Wali Kota di Pangkalpinang bersama Adhy Sarphio, yang hadir sebagai perwakilan komunitas anak band yang menaungi banyak musisi lokal, terutama para musisi yang menjadikan musik sebagai sumber pendapatan ekonomi.

Dalam suasana dialog terbuka, kedua pihak membahas substansi surat edaran serta dampaknya bagi pelaku musik. Pertemuan itu menjadi ruang saling memahami antara pemerintah daerah dan komunitas musisi, dengan satu garis yang sama: menjaga ketenteraman Ramadhan tanpa memutus keberlangsungan mata pencaharian para pekerja seni.

Harapan Suasana Tetap Harmonis

Empat Pria Asyik Main Domino di Rangkui Diciduk Tim Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati dan menyesuaikan aktivitas hiburan dengan norma serta ketertiban yang berlaku selama bulan Ramadhan.

Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah berharap polemik yang sempat mencuat dapat mereda, dan masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai substansi surat edaran itu.