Empat Pria Asyik Main Domino di Rangkui Diciduk Tim Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Empat pria duduk melingkar di atas meja kecil. Kartu domino terbuka. Uang receh berpindah tangan. Sore itu, Jumat 20 Februari 2026, permainan terhenti ketika Unit Opsnal Tim Buser Naga dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang datang lebih cepat dari putaran berikutnya.

Di kawasan Kecamatan Rangkui, tepatnya dekat Jalan Belimbing I, Kelurahan Bintang, aktivitas yang disebut polisi sebagai penyakit masyarakat itu masuk dalam daftar sasaran Operasi Pekat Menumbing 2026. Operasi ini memang sedang digelar untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Pangkalpinang.

Sekira pukul 15.30 WIB, penggerebekan dilakukan. Laporan warga tentang aktivitas perjudian menjadi pintu masuk penyelidikan. Petugas tiba di lokasi dan mendapati empat laki-laki tengah bertaruh uang dengan media kartu domino. Meja masih terpasang. Kartu masih di tangan. Tidak ada yang sempat beranjak ketika tempat itu dikepung.

Usia yang Berbeda, Meja yang Sama

Identitas mereka kemudian dicatat. HSY (64), warga Pasir Putih. F (41), warga Semabung. S (27), seorang mahasiswa warga Kelurahan Bintang. AM (16), warga Semabung Lama.

Residivis Curat Curi Dua Aki di Gabek, Ditangkap Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Rentang usia itu menyempit dalam satu meja yang sama. Salah satunya masih berstatus pelajar/mahasiswa. Satu lainnya masih di bawah umur.

Permainan yang digunakan sederhana. Sistem sambung gambar. Masing-masing pemain memegang lima lembar kartu. Siapa paling cepat menghabiskan kartu, dialah pemenang.

Berdasarkan pengakuan para pemain, setiap pemain yang menang akan mendapatkan bayaran sebesar Rp2.000 dari masing-masing pemain yang kalah.

Barang Bukti dan Angka-Angka Kecil

Pengembangan Kasus Tambang Pondi, Dirut dan PJO CV Tiga Saudara Resmi Jadi Tersangka

Dari lokasi, polisi menyita 28 lembar kartu Domino. Uang tunai Rp30.000 dalam pecahan Rp2.000. Uang tunai Rp3.000 pecahan Rp1.000. Serta sejumlah uang koin pecahan Rp1.000 dan Rp500.

Angka-angka itu kini tercatat sebagai barang bukti. Keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 427 KUHPidana terkait tindak pidana perjudian.