PANGKALPINANG – Masyarakat yang menjadi korban penipuan atau mengalami persoalan dengan layanan jasa keuangan dapat memanfaatkan sejumlah kanal pengaduan resmi yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), hingga layanan Kontak 157.
Informasi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama OJK Babel di Kantor OJK Babel, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eko Wijaya menjelaskan, masyarakat yang mengalami penipuan maupun memiliki keluhan terhadap pelayanan lembaga jasa keuangan dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan OJK.
“Kalau ada yang terkait dengan pengaduan-pengaduan yang sifatnya penipuan ataupun keluhan pelayanan dari Lembaga Jasa Keuangan, bisa langsung ke aplikasi APPK, atau singkatannya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen,” jelas Eko.
Selain APPK, OJK juga menyediakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai kanal untuk menangani laporan yang berkaitan dengan penipuan atau scam.
Masyarakat yang masih membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan juga dapat menghubungi layanan Kontak 157.
“Kemudian kami juga punya channel yang meng-handle masalah scam melalui Indonesia Anti-Scam Center, masyarakat juga bisa mengadu di sana. Kalau masih kurang juga, langsung Kontak 157,” katanya.
Perkuat Edukasi kepada Masyarakat
Audiensi SMSI Babel dan OJK juga membahas pentingnya memperluas informasi mengenai perlindungan konsumen dan layanan pengaduan agar semakin dikenal masyarakat.
Di tengah berkembangnya berbagai produk dan layanan jasa keuangan, masyarakat dinilai perlu mendapatkan informasi yang akurat dan mudah dipahami, termasuk mengenai langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan atau menjadi korban penipuan.


