Bareskrim Bongkar 28 Ton Pasir Timah di Beltim, Jejak Penyelundupan ke Malaysia Disebut Sudah Dua Kali Berjalan
BELITUNG TIMUR – Pengungkapan sekitar 28 ton pasir timah di Kabupaten Belitung Timur membuka jejak dugaan penyelundupan timah menuju Malaysia yang disebut bukan baru pertama kali terjadi. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah di wilayah Desa Gantung, Belitung Timur, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan karung berisi pasir timah dengan berat keseluruhan sekitar 28 ton. Namun, pengungkapan itu tidak berhenti pada besarnya barang bukti. Keterangan kepolisian mengungkap dugaan bahwa pengiriman pasir timah melalui jalur tersebut sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali. Pengiriman yang digagalkan tim gabungan kali ini disebut merupakan aksi ketiga.
Tiga Orang Diamankan
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut Agus, operasi dilakukan tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Babel di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung.
“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung pada Kamis (13/8/26) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Agus.
Dalam operasi tersebut, tiga orang berinisial Ro, Bu dan Ti turut diamankan. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh keterangan yang disampaikan kepolisian, belum dirinci peran masing-masing maupun status hukum ketiga orang tersebut.
Pasir Timah Disebut Akan Dikirim ke Malaysia
Penyelidikan awal kepolisian mengarah pada dugaan bahwa puluhan ton pasir timah tersebut akan diselundupkan ke Malaysia. Polisi juga menemukan karakteristik pengemasan yang dinilai berkaitan dengan rencana pengiriman melalui laut. Pasir timah tidak hanya dimasukkan ke dalam ratusan karung, tetapi disebut turut dilapisi plastik bening.
“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,” ujar Agus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polres Belitung Timur untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara. Penyelidikan juga masih dilakukan untuk mengetahui lebih jauh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan puluhan ton pasir timah tersebut.
Dua Pengiriman Sebelumnya Disebut Sudah Berjalan
Bagian yang menarik perhatian dalam pengungkapan ini adalah keterangan kepolisian mengenai aktivitas sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dugaan penyelundupan pasir timah disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Dengan demikian, pengiriman sekitar 28 ton yang digagalkan tim gabungan merupakan aksi ketiga yang berhasil terungkap.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim gabungan,” kata Agus.
Keterangan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai bagaimana dua pengiriman sebelumnya berlangsung, kapan dilakukan, berapa banyak pasir timah yang diduga telah dikirim, hingga siapa saja pihak yang berada dalam mata rantai pengiriman menuju Malaysia. Sejauh informasi yang disampaikan kepolisian, rincian mengenai dua pengiriman sebelumnya tersebut belum diungkap ke publik.
Bareskrim Singgung Cukong dan Pihak Luar
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni turut memberikan perhatian terhadap pengungkapan tersebut. Menurutnya, sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah dan bukan justru dinikmati pihak tertentu.
“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Irhamni.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara ini. Sebab, selain 28 ton pasir timah dan tiga orang yang diamankan, masih terdapat sejumlah mata rantai yang belum dijelaskan kepada publik, mulai dari siapa pemilik komoditas tersebut, dari mana pasir timah dikumpulkan, bagaimana rencana pengirimannya menuju Malaysia, hingga pihak yang akan menerima barang tersebut di negara tujuan.
Polisi Akan Tindak Jika Ada Oknum Membekingi
Irhamni juga menegaskan aparat akan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya oknum yang membekingi aktivitas melanggar hukum. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan keterlibatan oknum tertentu dalam kasus 28 ton pasir timah yang baru diungkap ini.
“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, pengembangan kasus menjadi penting untuk mengetahui apakah tiga orang yang diamankan bergerak sendiri atau terdapat pihak lain dalam rantai pengumpulan hingga rencana pengiriman pasir timah tersebut. Kepolisian sejauh ini belum mengumumkan adanya pihak lain yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Dari Mana 28 Ton Pasir Timah Berasal?
Asal-usul sekitar 28 ton pasir timah juga menjadi bagian yang masih perlu ditelusuri. Belum dijelaskan secara terperinci apakah komoditas tersebut berasal dari satu lokasi penambangan atau dikumpulkan dari sejumlah penambang dan lokasi berbeda. Demikian pula mengenai pihak yang membiayai pembelian, proses pengumpulan, sarana yang akan digunakan untuk mengangkutnya, hingga jalur yang direncanakan untuk membawa pasir timah keluar dari Belitung menuju Malaysia.
Irhamni mengingatkan masyarakat agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan di kawasan terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai maupun kawasan lainnya yang dilarang. Ia juga meminta hasil pertambangan dijual melalui pihak yang memiliki legalitas jelas.
“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ke tempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya.
Jejak Malaysia Masih Didalami
Pengungkapan 28 ton pasir timah tersebut menyisakan sejumlah mata rantai yang belum terungkap ke publik. Tiga orang telah diamankan dan ratusan karung pasir timah kini berada dalam penguasaan kepolisian, tetapi keterangan bahwa aktivitas serupa disebut telah berlangsung dua kali sebelumnya membuat perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar satu pengiriman yang berhasil digagalkan.
Siapa yang mengendalikan pengumpulan pasir timah, bagaimana dua pengiriman sebelumnya dapat berjalan, berapa banyak komoditas yang telah dikirim, siapa yang menyediakan sarana pengangkutan, serta kepada siapa pasir timah tersebut akan dikirim di Malaysia menjadi rangkaian pertanyaan yang masih menunggu hasil penyelidikan. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung hingga kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. (Rz)

