PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Ditangkap di Kontrakan Gang Kapuk, Pemuda 22 Tahun Simpan 1.498 Butir Ekstasi dan Happy Water

Ancaman Pasal Berlapis

Agus menyebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.

“Melalui pengungkapan ini, kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,”imbaunya.

Gerebek Kontrakan di Sungailiat, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Laman: 1 2

× Advertisement
× Advertisement