Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana Disidangkan 24 Agustus, Ancaman Maksimal 10 Tahun
PANGKALPINANG – Perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan perkara yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri tersebut telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi untuk kasus Hellyana itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan, kita sudah dapat penetapan juga dari Pengadilan,” ujar Anjasra Karya, Kamis (13/8/2026).
Sidang Perdana 24 Agustus
Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026).
Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Anjasra memastikan proses pelimpahan telah rampung. Jaksa juga telah mempersiapkan surat dakwaan dan kebutuhan lainnya untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
“Semuanya sudah rampung dengan telah dilimpahkannya ke Pengadilan, artinya semua dakwaan dan lain-lain itu sudah kita siapkan dan sudah selesai,” katanya.
Sejumlah Pasal Disangkakan
Dalam perkara ini, Hellyana dijerat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Pasal yang disebut dalam perkara tersebut yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Anjasra, ancaman pidana maksimal dari pasal yang dikenakan mencapai 10 tahun.
“Pasal ancamannya maksimal 10 tahun,” ucapnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, proses hukum terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut kini memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana pada 24 Agustus mendatang akan menjadi awal bagi jaksa untuk membacakan secara resmi dakwaan terhadap Hellyana di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan untuk menentukan fakta hukum dan pertanggungjawaban sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa. (*RED)

