Dari lokasi, polisi menyita 28 lembar kartu Domino. Uang tunai Rp30.000 dalam pecahan Rp2.000. Uang tunai Rp3.000 pecahan Rp1.000. Serta sejumlah uang koin pecahan Rp1.000 dan Rp500.
Angka-angka itu kini tercatat sebagai barang bukti. Keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 427 KUHPidana terkait tindak pidana perjudian.


