Sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan dari kontrakan tersebut.
Barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip kosong, 33 potongan sedotan, satu tas dompet merah, serta satu kotak plastik hitam.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Untuk barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening kosong, 33 potongan sedotan, sebuah tas dompet merah, sebuah kotak plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merek iPhone warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” jelasnya.
Dibawa ke Mapolres Bangka
Setelah penggeledahan selesai, RJ bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” kata Budi.
RJ alias Randa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


