Lewati ke konten utama
pemred.com
★★★★★ Official app

Marwan Ditemukan di Sungailiat, Akhir Pencarian Tim Tabur Kejati Babel

Share:

BANGKA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Marwan diamankan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, setelah tim intelijen Kejati Babel mendapatkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap keberadaannya.

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan Kejaksaan RI terhadap terpidana yang belum menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Dilacak Tim Intelijen Kejati Babel

Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan Marwan.

Setelah lokasi teridentifikasi, petugas bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di Sungailiat.

Operasi dilakukan secara cepat dan tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.

Marwan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia masuk dalam pencarian kejaksaan setelah putusan hukum terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan harus dilaksanakan melalui proses eksekusi.

Bagian dari Program Tangkap Buronan

Program Tabur merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan melalui jajaran intelijen kejaksaan untuk melacak dan mengamankan buronan maupun terpidana yang belum menjalani putusan pengadilan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Dalam kasus Marwan, proses pencarian akhirnya berakhir setelah keberadaannya diketahui di wilayah Sungailiat.

Akan Jalani Eksekusi Putusan

Setelah diamankan Tim Tabur Kejati Babel, Marwan selanjutnya akan menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status terpidana yang belum menjalani hukuman tetap dapat ditindaklanjuti melalui pencarian dan pengamanan oleh aparat kejaksaan.

Sumber: pemred.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Kamu Harus TahuKamu Harus Tahu