Lewati ke konten utama
pemred.com
★★★★★ Official app

Pengembangan Kasus Tambang Pondi, Dirut dan PJO CV Tiga Saudara Resmi Jadi Tersangka

Share:

BANGKA – Penyidikan kasus tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka baru tersebut yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya disebut memiliki posisi dalam CV Tiga Saudara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Penetapan tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., Sabtu (21/2/2026).

“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” kata Agus.

Dirut dan Penanggung Jawab Operasi Jadi Tersangka

Agus mengatakan HT alias At merupakan Direktur Utama CV Tiga Saudara, sedangkan MN alias Ni merupakan Penanggung Jawab Operasi (PJO).

“Peran kedua tersangka ini yakni HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” sebutnya.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026), setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini pun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegas Agus.

Pengembangan Kasus yang Tewaskan Tujuh Pekerja

Penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan insiden tambang Pondi yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia.

Polda Babel menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Tentunya kami tegaskan di sini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada konferensi pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntaskan kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita perhatian publik ini,” tegas Agus.

Sebelumnya Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebelum menetapkan HT dan MN, Polda Babel telah lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tambang dan aktivitas penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 16 saksi.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026), mengatakan ketiga tersangka telah ditahan sejak 5 Februari 2026.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan tiga tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” kata Viktor.

Polisi Pisahkan Penanganan Dua Peristiwa

Kapolda menjelaskan, penyidik memisahkan proses hukum terhadap dua peristiwa pertambangan yang terjadi di kawasan tersebut.

“Ada dua peristiwa di sana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” ujar Viktor.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial S alias A disebut sebagai pemilik, pemodal, dan kolektor pada aktivitas pertambangan di lokasi sebelahnya yang melibatkan delapan pekerja.

“Sedangkan tersangka S alias A pemilik, pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,” sambungnya.

Alat Berat hingga 275 Kilogram Pasir Timah Disita

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pertambangan.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, sejumlah peralatan pertambangan, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen.

“Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,” terang Viktor.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan Pondi.

Sumber: pemred.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Kamu Harus TahuKamu Harus Tahu