Penertiban dan pembongkaran pondok yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh kepolisian di kawasan tambang. Sejumlah pekerja tambang terindikasi positif narkoba dan langsung dibawa untuk proses lanjutan.
Penertiban Lokasi Rawan Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung membongkar sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba. Tindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tambang Tanjung Bunga, Pangkalpinang.
Tindak Lanjut Informasi Masyarakat
Direktur Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F Sipayung, menyatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan warga mengenai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban kepada pekerja tambang dilanjutkan dengan mendatangi pondok di Tanjung Bunga. Ini tindaklanjut dari info yang kita dapatkan bahwa lokasi ini sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkoba dan kegiatan ilegal lainnya,” kata Ronald.
Keterlibatan Lintas Instansi
Pembongkaran pondok dilakukan dengan melibatkan Polresta Pangkalpinang serta unsur terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi, TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah setempat. Langkah ini diambil untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat aktivitas melanggar hukum.
Temuan Peralatan Narkoba


