PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Tiga Jagoan Ditangkap atas Dugaan Pencurian Bengkel dan Rumah Warga

Status Hukum

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan Bangka Pos.

Khairul Edi Hanafi Ajak Penambang Beltim Jaga Kondusivitas: Jangan Ulangi Kejadian 7 Agustus

Laman: 1 2

× Advertisement
× Advertisement