Lewati ke konten utama
pemred.com
★★★★★ Official app

Tiga Jagoan Ditangkap atas Dugaan Pencurian Bengkel dan Rumah Warga

Share:

Status Hukum

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan Bangka Pos.

Sumber: pemred.com
Share:

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Kamu Harus TahuKamu Harus Tahu