Ringkasan Berita−
Status Hukum
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan Bangka Pos.


