BANGKA – Peristiwa tanah longsor di area tambang kembali memakan korban. Lokasinya berada di wilayah izin usaha pertambangan PT TIMAH Tbk di Pemali, Kabupaten Bangka. Namun, perusahaan menyatakan kejadian itu tidak berkaitan dengan aktivitas operasional mereka.
Penjelasan itu disampaikan menyusul kecelakaan tambang yang terjadi di dalam area IUP, tetapi disebut berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin resmi perusahaan.
Di Dalam IUP, di Luar Operasi
Departement Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan, menyebut fakta lokasi tidak otomatis berarti fakta kegiatan.
“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional Perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi.
Ia menjelaskan, aktivitas yang berujung longsor tersebut merupakan penambangan ilegal, meski dilakukan di dalam wilayah izin perusahaan.
Upaya yang Berulang
Menurut Anggi, sebelum musibah terjadi, perusahaan telah beberapa kali melakukan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi yang sama. Pendekatan dilakukan bertahap, mulai dari persuasif dan humanis hingga langkah administratif.
Penertiban disebut sudah berlangsung sejak November 2025, berlanjut pada awal Januari 2026, dan kembali dilakukan pada 26 Januari. Pada kesempatan terakhir, tim pengamanan perusahaan menghentikan aktivitas penambangan disertai surat pernyataan dari para penambang.
“Sebelum peristiwa ini, Perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP Perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali. Bahkan yang terkahir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT TIMAH Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” jelasnya.
Soal Persepsi dan Waktu
Perusahaan juga menanggapi informasi yang beredar dan dinilai berpotensi membentuk persepsi bahwa PT TIMAH Tbk membiarkan, bahkan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.


