BANGKA TENGAH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial MR (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan dan pengembangan yang dilakukan petugas, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 26,96 gram yang terbagi dalam puluhan paket.
MR ditangkap di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ditangkap di Jalan Manunggal
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan MR diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Manunggal.
“Pelaku MR diamankan petugas saat berada di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Agus, Senin (2/2/2026).
Saat melakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sedang dan 10 paket kecil berisi kristal yang diduga sabu.
Barang tersebut ditemukan petugas disembunyikan di celana MR.
Polisi Kembangkan ke Pangkalpinang
Penanganan kasus tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu.


