“Hasil pengembangan, petugas kembali menemukan satu paket sedang dan 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Agus.
Dengan temuan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total dua paket sedang dan 43 paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 26,96 gram.
Polisi: Barang Bukti Diakui Milik MR
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, MR disebut mengakui barang bukti yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” tambah Agus.
MR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Proses Hukum Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan jaringan maupun asal barang yang ditemukan dalam penguasaan MR.


