PANGKALPINANG – Upaya mengubah cara warga membayar retribusi sampah mulai dipikirkan lebih jauh. Bukan sekadar soal metode pembayaran, tetapi tentang bagaimana sistem itu disusun, diuji, lalu diperkenalkan tanpa menimbulkan jarak baru.
Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur tengah mengembangkan aplikasi retribusi sampah berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Proses pengembangannya dibahas dalam sebuah pertemuan di Ruang Pertemuan Bapperida Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).
Bagi pemerintah kota, langkah ini diposisikan sebagai bagian dari dorongan menuju pembayaran nontunai. Bukan gagasan yang sepenuhnya baru, tetapi kini diarahkan agar lebih terintegrasi.

Satu Aplikasi, Banyak Retribusi
Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna menyebut transformasi pembayaran nontunai sebagai langkah strategis yang tak bisa ditunda di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi tata kelola pemerintahan.
“Kita sedang menyiapkan sistem pembayaran nontunai berbasis QRIS. Ke depan, satu aplikasi ini dirancang terintegrasi untuk berbagai layanan, mulai dari retribusi sampah, air, parkir, pajak PBB, hingga restoran,” ujarnya.
Aplikasi tersebut, kata Dessy, masih berada pada tahap pengembangan. Pemerintah kota menyiapkan waktu untuk memastikan kesiapan sistem sekaligus melakukan sosialisasi sebelum diterapkan ke masyarakat.
Ia tidak menutup mata bahwa perubahan sistem hampir selalu disertai perdebatan. Namun, adaptasi dipandang sebagai bagian dari proses, terutama ketika tujuan yang diusung berkaitan dengan efektivitas pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah.
“Digitalisasi ini penting untuk meningkatkan PAD, sekaligus memperbaiki sistem pelayanan. Kekhawatiran masyarakat soal teknologi akan kita jawab dengan edukasi dan pendampingan,” katanya.


