Bekerja di Warkop, Pria 20 Tahun Diamankan Terkait Dugaan Kasus Anak

PANGKALPINANG – Seorang buruh harian lepas berinisial A (20) diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), menyusul laporan warga.

Rangkaian Peristiwa

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 6 Desember 2025. Korban bersama rekannya berinisial C dijemput A di Kelurahan Ampui. Mereka kemudian pergi bermain biliar di kawasan Pasir Putih hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Malam berlanjut ke Taman Wilhelmina. Di lokasi itu, pelaku bersama sejumlah temannya diduga mengonsumsi minuman keras hingga dini hari, Minggu, 7 Desember 2025.

Residivis Curat Curi Dua Aki di Gabek, Ditangkap Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke rumah seorang rekan pelaku berinisial AP di wilayah Kecamatan Gabek. Saat suasana mulai sepi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan beristirahat.

Di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban. Peristiwa itu berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 WIB.

Proses Penyelidikan

Setelah menerima laporan, Unit PPA melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Informasi mengarah pada tempat pelaku bekerja di sebuah warung kopi di Kecamatan Gabek.

Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 15.05 WIB, saat pelaku datang untuk mulai bekerja, tim melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Empat Pria Asyik Main Domino di Rangkui Diciduk Tim Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa keterangan saksi dan korban, hasil Visum Et Repertum, serta keterangan ahli.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik melengkapi administrasi, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara.