PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Bekerja di Warkop, Pria 20 Tahun Diamankan Terkait Dugaan Kasus Anak

PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial A (20) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan pada Rabu (18/2/2026). Perkara ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah kepolisian menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Peristiwa Bermula Desember 2025

Berdasarkan informasi kepolisian, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu malam (6/12/2025).

Korban bersama rekannya berinisial C disebut dijemput A di kawasan Kelurahan Ampui. Mereka kemudian pergi bermain biliar di kawasan Pasir Putih hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

189 Inovasi Jadi Gebrakan Pemprov Babel Perkuat Pelayanan dan Tata Kelola

Setelah itu, mereka menuju kawasan Taman Wilhelmina. Di lokasi tersebut, A bersama sejumlah rekannya diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga dini hari, Minggu (7/12/2025).

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian dibawa ke rumah seorang rekan A berinisial AP di wilayah Kecamatan Gabek.

Di lokasi tersebut, A diduga melakukan tindakan melanggar hukum terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

Unit PPA Lakukan Penyelidikan

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan A.

Peduli Pembinaan Generasi Religius, Arsari Tambang Dukung MTQH Babel 2026 Lewat Program CSR

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa A bekerja di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Gabek.

Laman: 1 2

× Advertisement
× Advertisement