BANGKA – Penyidikan kasus tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka baru tersebut yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya disebut memiliki posisi dalam CV Tiga Saudara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Penetapan tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., Sabtu (21/2/2026).
“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” kata Agus.
Dirut dan Penanggung Jawab Operasi Jadi Tersangka
Agus mengatakan HT alias At merupakan Direktur Utama CV Tiga Saudara, sedangkan MN alias Ni merupakan Penanggung Jawab Operasi (PJO).
“Peran kedua tersangka ini yakni HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” sebutnya.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026), setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini pun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegas Agus.
Pengembangan Kasus yang Tewaskan Tujuh Pekerja
Penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan insiden tambang Pondi yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia.


