Ribuan butir ekstasi ditemukan dalam satu rangkaian penangkapan yang berawal dari laporan warga. Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena kepemilikan narkoba jenis tersebut.
Ia merupakan warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/2/26) di sebuah kontrakan di Gang Kapuk, Selindung Baru, Pangkalpinang.
“Pelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ektasi dengan total keseluruhan 1.498 butir ekstasi,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (20/2/26) siang.
“Ada juga disita dari pelaku yakni 7 bungkus narkoba jenis happy water merk superman warna biru hitam,”sambungnya.
Dua Lokasi, Satu Rangkaian
Ribuan butir ekstasi dan tujuh bungkus happy water itu, kata Agus, tidak seluruhnya ditemukan di satu tempat. Lokasi pertama berada di kontrakan tempat pelaku ditangkap, di Gang Kapuk Selindung Baru, Gabek, Kota Pangkalpinang.

Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi lain. Polisi menelusuri dan menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam.
“Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water,”bebernya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.


