SUNGAILIAT – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial RJ alias Randa (26) dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (5/9/2026) malam.
RJ diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan terduga pelaku di rumah kontrakan.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bangka. Pelaku berhasil kami amankan di dalam rumah kontrakannya tanpa perlawanan, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” kata Budi.
34 Paket Sabu dan 10 Pil Diduga Ekstasi Disita
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap RJ dan rumah kontrakan tersebut. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah pil yang diduga ekstasi.
Polisi menyita 34 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 14,1 gram.
“Barang bukti tersebut meliputi 34 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 14,1 gram,” ujar Budi.
Selain sabu, polisi juga menemukan 10 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,5 gram dan disimpan dalam satu plastik klip bening.


