12 Ton Pasir Timah Hendak Dibawa ke Malaysia, Nama Bambang Muncul dalam Pemeriksaan Bea Cukai di Perairan Natuna
NATUNA – Dugaan penyelundupan sekitar 12 ton pasir timah yang hendak dibawa ke Malaysia melalui perairan Natuna kini mulai mengarah kepada seorang bernama Bambang.
Nama Bambang diketahui setelah Bea Cukai memeriksa Halim Kote, nakhoda kapal cepat atau High Speed Craft (HSC), yang diamankan bersama tujuh anak buah kapal (ABK).
Dalam pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Balai Karimun memperoleh keterangan bahwa Bambang berkaitan dengan kepemilikan muatan serta kapal yang digunakan untuk membawa pasir timah itu.
Perkara yang semula berawal dari penghentian sebuah kapal bermuatan timah kini pun berkembang. Pemeriksaan tidak lagi hanya tertuju kepada kapal dan awaknya, tetapi mulai menelusuri pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan pengiriman barang tersebut.
“Jadi hasil pemeriksaan kami kepada nakhoda, yakni Halim Kote, bahwa pemilik barang dan kapal milik Bambang ,” kata pihak Bea Cukai Balai Karimun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, keterangan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan perkara. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Bambang belum disebut sebagai tersangka.
Nama Bambang Muncul, Pencarian Dilakukan
Bea Cukai memastikan penelusuran perkara masih berlanjut. Bambang disebut sedang dicari untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat kita juga akan press release dan semua akan terang-benderang. Kami sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Bambang,” ujarnya.

