Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.05 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut. Saat A tiba untuk mulai bekerja, polisi langsung melakukan penangkapan.
A disebut diamankan tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Lengkapi Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, kepolisian mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Di antaranya keterangan korban dan saksi, hasil Visum et Repertum, serta keterangan ahli.
Berdasarkan keterangan kepolisian, A juga disebut mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
Saat ini, A ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Unit PPA masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, A diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara.


