Ditangkap di Kontrakan Gang Kapuk, Pemuda 22 Tahun Simpan 1.498 Butir Ekstasi dan Happy Water

Ribuan butir ekstasi ditemukan dalam satu rangkaian penangkapan yang berawal dari laporan warga. Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena kepemilikan narkoba jenis tersebut.

Ia merupakan warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/2/26) di sebuah kontrakan di Gang Kapuk, Selindung Baru, Pangkalpinang.

โ€œPelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ektasi dengan total keseluruhan 1.498 butir ekstasi,โ€kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (20/2/26) siang.

โ€œAda juga disita dari pelaku yakni 7 bungkus narkoba jenis happy water merk superman warna biru hitam,โ€sambungnya.

Dua Lokasi, Satu Rangkaian

Residivis Curat Curi Dua Aki di Gabek, Ditangkap Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Ribuan butir ekstasi dan tujuh bungkus happy water itu, kata Agus, tidak seluruhnya ditemukan di satu tempat. Lokasi pertama berada di kontrakan tempat pelaku ditangkap, di Gang Kapuk Selindung Baru, Gabek, Kota Pangkalpinang.

Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi lain. Polisi menelusuri dan menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam.

โ€œIni semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water,โ€bebernya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Empat Pria Asyik Main Domino di Rangkui Diciduk Tim Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Ancaman Pasal Berlapis

Agus menyebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.

โ€œMelalui pengungkapan ini, kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,โ€imbaunya.