PEMRED.COM
PEMRED.COM Official App ★★★★★ GRATIS

Komisi XII DPR RI dan PT TIMAH Tbk Bahas Harga Patokan Mineral Timah

PANGKALPINANG – Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah dinas perusahaan di Pangkalpinang, pada Kamis siang. Agenda yang dibawa terdengar teknis, namun menyentuh satu hal yang lama berulang: tata kelola timah dan harga yang dianggap belum menemukan titik temu.

Rombongan Komisi XII DPR RI datang dalam format kunjungan spesifik. Ketua Komisi XII Bambang Patijaya memimpin langsung, didampingi para anggota. Di hadapan mereka, Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta menerima bersama Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin dan Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro.

Paparan awal disampaikan dari sisi perusahaan. PT TIMAH Tbk memperkenalkan kembali konsep “Timah Untuk Rakyat”, berbicara tentang transformasi perusahaan, rencana kerja, serta dukungan yang diharapkan dari parlemen.

Harga sebagai Titik Awal

Khairul Edi Hanafi Ajak Penambang Beltim Jaga Kondusivitas: Jangan Ulangi Kejadian 7 Agustus

Bambang Patijaya menyebut kunjungan itu bagian dari fungsi pengawasan. Ia menempatkan percepatan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) timah sebagai fokus utama.

“Kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI sekaligus mendorong percepatan penyusunan Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai bagian dari terciptanya tata kelola pertimahan yang sehat, berkeadilan. Salah satu yang terpenting itu adalah bagaimana memberikan aturan main yang jelas, yaitu antara lain dengan adanya HPM,” kata Bambang Patijaya.

Menurutnya, HPM diperlukan sebagai acuan bersama. Baik bagi PT TIMAH Tbk sebagai BUMN maupun perusahaan swasta, agar perbedaan harga tidak terus melebar.

“Kita sudah stressing kepada Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan HPM. Karena sebetulnya dari beberapa rapat sebelumnya ini sudah dibahas, sehingga menggunakan metode mix methode untuk memformulasikan harga yang mendekati rasa keadilan dan juga memenuhi aspek regulasi,” katanya.

Hadapi Penipuan dan Masalah Jasa Keuangan, OJK Babel Siapkan IASC dan Kontak 157

Ia merinci variabel yang digunakan dalam perhitungan HPM, mulai dari investment cost, fixed cost, variable cost, hingga fuel cost.

Laman: 1 2 3

× Advertisement
× Advertisement