“HPM ini bagian dari perbaikan tata kelola timah. Sehingga dengan demikian kita berharap bahwa tidak ada disparitas harga, dengan demikian ini semua orang akan memiliki kesempatan yang sama di dalam memperoleh harga timah, kemudian juga tentunya BUMN di sini akan mendapat keterjaminan di dalam pasokan supply,” katanya.
Skema yang Masih Disusun
Dari pemerintah, Cecep Mochammad Yasin menjelaskan pendekatan usulan Nilai Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP). Skema tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan disebut akan segera ditetapkan.
Penjelasan itu menempatkan HPM bukan hanya sebagai angka, tetapi sebagai mekanisme yang mengikat relasi antara harga global, biaya produksi, dan imbal jasa penambangan.
Dukungan dari Perusahaan
PT TIMAH Tbk menyatakan berada di barisan yang sama. Harry Budi Sidharta mengatakan perusahaan mendukung percepatan penetapan HPM timah.
“Kunjungan spesifik terkait dengan Timah dan kebetulan agenda yang sedang berjalan di DPR itu salah satunya pembahasan tentang Harga Patokan Mineral. Kita PT TIMAH Tbk mendukung hal ini sehingga ada aturan main yang jelas terkait harga antara timah dan masyarakat bisa saling mengontrol,” ujarnya.
Dalam konsep HPM, besaran imbal jasa penambangan akan diformulasikan dengan mengacu pada harga timah dunia. Ketika harga global naik, imbal jasa ikut meningkat. Saat harga turun, penyesuaian juga berlaku sebaliknya.
“Dengan adanya acuan yang sama, badan usaha seperti PT TIMAH Tbk maupun perusahaan swasta lainnya memiliki dasar dalam menetapkan imbal jasa penambangan,” katanya.


