BANGKA – Enam hari setelah longsor menutup area tambang, pencarian akhirnya berhenti pada satu titik. Bukan karena waktu habis, melainkan karena tubuh yang dicari ditemukan.
Pada Sabtu siang, 7 Februari 2026, tim SAR gabungan menemukan satu korban kecelakaan tambang di kawasan eks-tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, dalam kondisi meninggal dunia. Lokasi penemuan berada di timbunan longsor yang sejak awal menjadi fokus pencarian.
Operasi ini melibatkan banyak unsur. Sebanyak 12 personel Tim SAR Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung dikerahkan, bersama Basarnas, Polsek Pemali, BPBD Bangka, Tim SAR PT Timah, relawan Laskar Sekaban, serta unit K9 Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Hari Keenam di Timbunan Longsor
Pencarian dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan apel pengecekan personel dan perlengkapan. Area timbunan longsor dibuka menggunakan tiga unit alat berat ekskavator untuk menyingkirkan material tanah yang tebal.
Setelah dihentikan sementara untuk istirahat, operasi dilanjutkan kembali pukul 12.44 WIB. Pada tahap ini, unit K9 Dit Samapta diturunkan untuk membantu mendeteksi keberadaan korban di bawah timbunan.

Upaya tersebut berujung pada satu titik koordinat. Pada pukul 13.33 WIB, korban berhasil dievakuasi dari dalam tanah.
Korban diketahui bernama Soleh (34), warga asal Pandeglang, Banten. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat untuk penanganan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Dengan ditemukannya korban, operasi SAR gabungan resmi ditutup pukul 14.20 WIB melalui apel penutupan yang dipimpin Kepala Tim Basarnas Darma Putra, didampingi Kapolsek Pemali IPDA Tri Nurhadi, S.H. Seluruh personel ditarik kembali ke kesatuan masing-masing, sementara lokasi kejadian diamankan oleh kepolisian.
Proses Hukum Berjalan di Waktu yang Sama
Di sisi lain, proses hukum atas aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan tambang dan aktivitas penambangan timah Pondi.
Hal itu disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/2026) siang.
โSetelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,โ kata Viktor.
Ia menjelaskan, penyidik memisahkan peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut menjadi dua proses hukum. Pemisahan dilakukan karena aktivitas yang serupa, namun berdampak berbeda.
โAda 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial โKh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,โ ujar Viktor.
โSedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,โ sambungnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator, dua alat berat lain yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta beberapa dokumen.
โUntuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,โ terangnya.


