Proses Hukum Berjalan di Waktu yang Sama
Di sisi lain, proses hukum atas aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan tambang dan aktivitas penambangan timah Pondi.
Hal itu disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/2026) siang.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” kata Viktor.
Ia menjelaskan, penyidik memisahkan peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut menjadi dua proses hukum. Pemisahan dilakukan karena aktivitas yang serupa, namun berdampak berbeda.
“Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” ujar Viktor.
“Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,” sambungnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator, dua alat berat lain yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta beberapa dokumen.
“Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.


