Longsor Terjadi di Area IUP, PT TIMAH Tegaskan Bukan Kegiatan Operasional

BANGKA – Peristiwa tanah longsor di area tambang kembali memakan korban. Lokasinya berada di wilayah izin usaha pertambangan PT TIMAH Tbk di Pemali, Kabupaten Bangka. Namun, perusahaan menyatakan kejadian itu tidak berkaitan dengan aktivitas operasional mereka.

Penjelasan itu disampaikan menyusul kecelakaan tambang yang terjadi di dalam area IUP, tetapi disebut berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin resmi perusahaan.

Di Dalam IUP, di Luar Operasi

Departement Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan, menyebut fakta lokasi tidak otomatis berarti fakta kegiatan.

“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional Perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi.

Ia menjelaskan, aktivitas yang berujung longsor tersebut merupakan penambangan ilegal, meski dilakukan di dalam wilayah izin perusahaan.

Residivis Curat Curi Dua Aki di Gabek, Ditangkap Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Upaya yang Berulang

Menurut Anggi, sebelum musibah terjadi, perusahaan telah beberapa kali melakukan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi yang sama. Pendekatan dilakukan bertahap, mulai dari persuasif dan humanis hingga langkah administratif.

Penertiban disebut sudah berlangsung sejak November 2025, berlanjut pada awal Januari 2026, dan kembali dilakukan pada 26 Januari. Pada kesempatan terakhir, tim pengamanan perusahaan menghentikan aktivitas penambangan disertai surat pernyataan dari para penambang.

“Sebelum peristiwa ini, Perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP Perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali. Bahkan yang terkahir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT TIMAH Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” jelasnya.

Soal Persepsi dan Waktu

Perusahaan juga menanggapi informasi yang beredar dan dinilai berpotensi membentuk persepsi bahwa PT TIMAH Tbk membiarkan, bahkan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Anggi menegaskan tidak ada keterkaitan antara perusahaan dan penambangan yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang dihimpun perusahaan, kegiatan penambangan itu baru dimulai sekitar dua hari sebelum longsor terjadi.

Empat Pria Asyik Main Domino di Rangkui Diciduk Tim Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

โ€œDalam kondisi ini, kita menyampaikan duka dan fokus untuk membantu pencarian korban, perusahaan juga meluruskan bahwa aktifitas ini tidak berhubungan dengan PT TIMAH Tbk dimana dari informasi yang kami dapatkan bahwa penambangan ini baru dilaksanakan dua hari sebelum insiden kecelakaan ini terjadi.โ€ Jelas Anggi

Pengingat yang Berulang

Merespons peristiwa tersebut, Anggi menyampaikan imbauan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi serta menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam setiap kegiatan pertambangan.

โ€œPeristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan,โ€ harapnya.