BANGKA TENGAH – Seorang pria berinisial MR, 31 tahun, dihentikan langkahnya saat membawa puluhan paket sabu. Penangkapan itu menjadi awal dari rangkaian temuan yang terus bertambah, dari jalan hingga ke sebuah rumah di Pangkalpinang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan MR dengan total barang bukti sabu seberat bruto 26,96 gram. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Penangkapan di jalan
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, MR diamankan saat berada di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB.
โPelaku MR diamankan petugas saat berara di Jalan Manunggal Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB,โ kata Agus, Senin (2/2/26) siang.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sedang dan 10 paket kecil sabu yang disembunyikan di celana pelaku.

Pengembangan ke rumah
Pemeriksaan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perum Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
โHasil pengembangan, petugas kembali menemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,โ jelas Agus.
Dari pemeriksaan lanjutan, pengakuan pelaku menyatukan seluruh rangkaian temuan tersebut.
โDari hasil introgasi, Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan,โ tambah Agus.
Proses hukum
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


