Sebagai tahap awal pelaksanaannya, layanan yang dihadirkan melalui platform tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Yang pertama, memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga mereka anytime, anyway, di waktu kapan saja, dan di mana saja mereka bisa membayar,” katanya.
Melalui kemudahan tersebut, masyarakat tidak lagi hanya bergantung pada pelayanan secara langsung di kantor. Pembayaran dapat dilakukan dengan jangkauan waktu dan tempat yang lebih leluasa melalui sistem digital yang telah disiapkan.
Transaksi Lebih Mudah Ditelusuri
Digitalisasi pelayanan melalui PKP Smart juga membawa perubahan pada sisi pencatatan transaksi. Prof. Udin menyampaikan, setiap transaksi yang dilakukan melalui sistem digital akan menjadi lebih mudah untuk ditelusuri.
Kemudahan dalam menelusuri transaksi itu diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pembayaran yang tidak tercatat maupun berbagai potensi kebocoran dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Dengan sistem yang lebih terpantau, proses pembayaran dapat memiliki jejak transaksi yang lebih jelas. Pemerintah Kota Pangkalpinang menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari usaha memperbaiki tata kelola sekaligus menjaga keterbukaan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Langkah digitalisasi tersebut tidak semata diarahkan pada kemudahan pelayanan, melainkan juga berkaitan dengan upaya memperkuat integritas di lingkungan pemerintah daerah.
“Bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan integritas, mengurangi kebocoran, penyelewengan-penyelewengan di dalam pembayaran pajak maupun retribusi,” katanya.


