Perkara tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada awal Februari lalu, kembali bergerak. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru.
Penetapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH.
โYa, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,โkata Agus, Sabtu (21/2/26) pagi.
Dua nama tersebut adalah HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya disebut sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang diduga terlibat.
โPeran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV. Tiga Saudara,โsebutnya.
Penahanan dan Pengembangan Perkara
Penetapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
โSiang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,โtegasnya.

Proses ini, kata Agus, merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi yang mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia.
โTentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini,โtegasnya.
Sebelumnya Tiga Tersangka
Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi. Hal itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/26).
โSetelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,โkata Viktor kepada wartawan.
Kapolda menyebut, penyidik memisahkan proses hukum dalam dua peristiwa yang kegiatannya sama.
โAda 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial โKh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,โujar Viktor.
โSedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,โsambungnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen.
โUntuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,โterangnya.


