BANGKA – Sebuah gudang tertutup menjadi titik awal pengungkapan. Dari sana, pergerakan tabung gas bersubsidi yang seharusnya beredar terbatas berakhir di tangan penyidik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos gas LPG 3 kilogram subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026). Ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram diamankan dari lokasi tersebut.
Selain tabung gas, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan dua orang. Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang bekerja di lokasi.

โYa benar, Ditreskrimsus kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,โ kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Gudang, Informasi, dan Pergerakan Tim
Menurut Agus, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang berdampak pada kelangkaan gas.
Dari informasi tersebut, Tim Subdit I Indagsi bergerak melakukan penyelidikan hingga menggerebek gudang yang dimaksud.
โDari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,โ ungkap Agus.
Ia menjelaskan, gas yang ditemukan merupakan hasil pengoplosan dari LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 kilogram.
โGas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram,โ timpalnya.
Status Berbeda di Ruang Penyidikan
Dalam proses pemeriksaan, status kedua orang yang diamankan tidak sama.
โPemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,โ ujarnya.
Dari keterangan tersangka, aktivitas pengoplosan tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan. Gas hasil oplosan kemudian diedarkan ke toko-toko di wilayah Kabupaten Bangka.
โSudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya,โ jelasnya.
Usai penggerebekan, pemilik dan pekerja, puluhan tabung gas LPG, serta satu unit mobil dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk penyidikan lanjutan.
Hasil pemeriksaan menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.
Pasal dan Ancaman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
โIni adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka,โ tegasnya.


