BANGKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 164 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan.
Dua orang turut diamankan, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang bekerja di lokasi tersebut.
“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram yang disebut berdampak terhadap ketersediaan gas di masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek gudang yang dimaksud.
“Dari pengungkapan ini, tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,” ungkap Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, LPG subsidi 3 kilogram diduga dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
“Gas yang dioplos di gudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG nonsubsidi 12 kilogram,” ujarnya.


