Diduga Beroperasi Selama Tujuh Bulan
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan.
LPG 12 kilogram hasil oplosan kemudian disebut diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka.
“Sudah tujuh bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 kilogramnya,” jelas Agus.
Selain ratusan tabung LPG dan peralatan yang digunakan, polisi turut mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pemilik Gudang Jadi Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka. Ia disebut sebagai pemilik gudang sekaligus orang yang melakukan pengoplosan LPG.
Fa selanjutnya ditahan di Rutan Polda Babel.
Sementara itu, S alias Man berstatus sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, S disebut bekerja mengangkut tabung LPG dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan.
“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas, bukan pengoplos,” ujar Agus.


