“Kami sangat memperhatikan mekanisme. Karena itu pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi juga telah berkonsultasi ke Kemendagri agar tidak terjadi kesalahan prosedur,” kata Eddy.
Bayang-bayang Kasus Hukum Masih Mengiringi Hellyana
Usulan tersebut muncul di tengah proses hukum yang masih dihadapi Hellyana. Sebelumnya, ia divonis empat bulan penjara dalam perkara penipuan. Di sisi lain, Hellyana juga tengah menghadapi proses penuntutan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Rangkaian proses hukum itu menjadi latar belakang munculnya usulan dari 17 anggota DPRD untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Hasil paripurna nantinya bukan merupakan keputusan akhir mengenai jabatan Wakil Gubernur, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rz)


