Pengembangan Kasus Tambang Pondi, Dirut dan PJO CV Tiga Saudara Resmi Jadi Tersangka

Perkara tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada awal Februari lalu, kembali bergerak. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru.

Penetapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH.

โ€œYa, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,โ€kata Agus, Sabtu (21/2/26) pagi.

Dua nama tersebut adalah HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya disebut sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang diduga terlibat.

โ€œPeran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV. Tiga Saudara,โ€sebutnya.

Residivis Curat Curi Dua Aki di Gabek, Ditangkap Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

Penahanan dan Pengembangan Perkara

Penetapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

โ€œSiang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,โ€tegasnya.

Proses ini, kata Agus, merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi yang mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia.

Empat Pria Asyik Main Domino di Rangkui Diciduk Tim Buser Naga dalam Operasi Pekat 2026

โ€œTentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini,โ€tegasnya.

Sebelumnya Tiga Tersangka

Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi. Hal itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/26).

โ€œSetelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,โ€kata Viktor kepada wartawan.

Ditangkap di Kontrakan Gang Kapuk, Pemuda 22 Tahun Simpan 1.498 Butir Ekstasi dan Happy Water

Kapolda menyebut, penyidik memisahkan proses hukum dalam dua peristiwa yang kegiatannya sama.

โ€œAda 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial โ€ŽKh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,โ€ujar Viktor.

โ€œSedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,โ€sambungnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen.

โ€œUntuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,โ€terangnya.